Home Organisasi Ruang Aman Adakan Uji Publik

Ruang Aman Adakan Uji Publik

Perda No. 7 Tahun 2018

38
0
SHARE
Ruang Aman Adakan Uji Publik

Keterangan Gambar : Penyerahan Fakta Integritas

Kabupaten Tangerang – Ruang Aman Kabupaten Tangerang bersama jejaring masyarakat sipil menggelar Uji Publik Membaca Ulang Perda No. 7 Tahun 2018, Selasa (16/9), untuk mendorong sinkronisasi dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Tangerang Ibu Intan Nurul Hikmah, organisasi perempuan, akademisi, tokoh agama, dan media. Acara menghasilkan rekomendasi revisi perda, antara lain perluasan definisi kekerasan seksual, penambahan hak korban, standar layanan berbasis korban, serta larangan mediasi penal.

Pendiri Ruang Aman, Raden Siska Marini, menegaskan bahwa hasil uji publik ini adalah suara kolektif masyarakat sipil.

“Kita berkomitmen membangun ruang aman yang berpihak pada korban. Ruang Aman: Belajar, Bertumbuh, Bersama. Kabupaten Tangerang: Semakin Gemilang,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah menyatakan dukungan penuh terhadap sinkronisasi perda dengan UU TPKS.

“Kabupaten Tangerang harus memiliki regulasi yang lebih responsif dan berpihak pada korban,” tegasnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan Fakta Integritas oleh Wakil Bupati, pendiri Ruang Aman, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil sebagai komitmen bersama membangun ruang aman di Kabupaten Tangerang.